BAB 2 Prinsip etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan
Nama : Putri Candra Indriyani
NPM : 15216842
Kelas : 3EA19

A.
Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran
sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom
adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung
jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip yang dituntut oleh
kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas prinsip otonomi :
Tanggung jawab dan komitmen
profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta
(dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di tempat pertama
menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada
waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak
sampai merugikan kepentingan umum.
B.
Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam setiap
tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam perikatan perjanjian dan
kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing
pihak tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak, serius, tulus dan jujur
melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat penting artinya bagi kepentingan
masing-masing pihak, kejujuran sangat menentukan keberlanjutan relasi dan
kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip kejujuran yaitu
:
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya
D.
Hormat pada Diri Sendiri
Membuat penilaian yang tepat
terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku.
Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori,
menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani).Mengidentifikasi
perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal
kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan perbaikannya. Mengidentifikasi
perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap perkembangan unsur rohani,
beserta tindakan perbaikannya.
E.
Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga
negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Hak Warga
Negara Indonesia menurut UUD 1945:
1. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak
untuk hidup dan mempertahankan hidup.
3. Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4. Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap
kekerasan dan diskriminasi.
5. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6. Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap orang berhak
menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8. Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9. Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b.
Kewajiban Warga Negara meliputi:
1. Wajib
membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan membela
tanah air (pasal 27).
2. Wajib
membela pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
3. Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan (pasal 28).
4. Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.
5. Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7. Wajib
mengikuti pendidikan dasar
F.
Teori Etika Lingkungan
Etika Lingkungan Hidup,
berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan
lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung
atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
Cabang dari etika sosial,
sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada
lingkungan).
Berdiri sendiri, sejauh
menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga teori etika lingkungan
(Keraf, 2020), yaitu:
a. Antroposentrisme
b. Biosentrisme
c. Ekosentrisme
G.
Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
1.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja
bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil
prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam
semesta dengan isinya.
2.
Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang
membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan
makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah, menuju yang
lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi
tapi semata-mata untuk alam.
4.
Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan
suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau
merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap
alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
6.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti, pola konsumsi dan
produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena
selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup
manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap
akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan
dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari terhadap
berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan
dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya,
suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat
publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang
teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya
alam.
Komentar
Posting Komentar